Saat ini proses pembuatan paspor
lebih mudah dan nyaman. Pengisian formulir dilakukan secara daring lewat
www.imigrasi.go.id. Namun disarankan membuka laman tersebut di luar jam
kerja. Pasalnya, pada jam sibuk banyak sekali masyarakat yang
membukanya sehingga proses sering tersendat dan berhenti di tengah
jalan.
Rampung memilih jenis paspor, mengisi
formulir, dan mendapat surat elektronik konfirmasi, tibalah saat
membayar biaya ke Bank BNI terdekat. Untuk biaya, pembuatan paspor
elektronik Rp.655.000 sementara paspor biasa Rp.355.000.
Petugas BNI lantas memberitahu no
jurnal bank untuk dimasukkan ke dalam formulir yang tersedia setelah
mengklik tautan di dalam surat elektronik konfirmasi itu. Dari situ
semua dokumen dicetak lengkap untukdibawa ke kantor imigrasi yang
dipilih bersama fotokopi KTP, Kartu Keluarga,Akte Kelahiran, Buku Nikah.
Pengambilan no antrean di kantor
imigrasi baru dibuka pukul tujuh pagi sedangkan pelayanan pembuatan
paspor baru dimulai jam delapan.Sambil menunggu pelayanan dimulai,
petugas memberikan penyuluhan prosedurpembuatan paspor. Petugas menjawab
semua pertanyaan calon pembuat paspor dengansabar. Buat yang belum
sempat foto kopi, tersedia layanan penggandaan dokumen.
Tepat pukul delapan dimulailah
pelayanan. Petugas dengan cekatan melakukan verifikasi dokumen,
pengambilan sidik jari dan foto. Dalam tempo kurang dari sejam, proses
selesai. Dalam lima hari kerja, paspor elektronik sudah siap diambil.
Paspor elektronik ini kemudian dibawa
ke Kedutaan BesarJepang untuk didaftarkan. Konsulat Jenderal Jepang
kemudian akan memberikan bukti registrasi dalam dua hari kerja. Dengan
bukti itu, warga Indonesia tak perlu lagi visa untuk kunjungan singkat
kurang dari 15 hari.
0 komentar:
Post a Comment