Paspor Elektronik Memuluskan Jalan-Jalan ke Negeri Sakura


Saat ini proses pembuatan paspor lebih mudah dan nyaman. Pengisian formulir dilakukan secara daring lewat www.imigrasi.go.id. Namun disarankan membuka laman tersebut di luar jam kerja. Pasalnya, pada jam sibuk banyak sekali masyarakat yang membukanya sehingga proses sering tersendat dan berhenti di tengah jalan.

Rampung memilih jenis paspor, mengisi formulir, dan mendapat surat elektronik konfirmasi, tibalah saat membayar biaya ke Bank BNI terdekat. Untuk biaya, pembuatan paspor elektronik Rp.655.000 sementara paspor biasa Rp.355.000.

Petugas BNI lantas memberitahu no jurnal bank untuk dimasukkan ke dalam formulir yang tersedia setelah mengklik tautan di dalam surat elektronik konfirmasi itu. Dari situ semua dokumen dicetak lengkap untukdibawa ke kantor imigrasi yang dipilih bersama fotokopi KTP, Kartu Keluarga,Akte Kelahiran, Buku Nikah.

Pengambilan no antrean di kantor imigrasi baru dibuka pukul tujuh pagi sedangkan pelayanan pembuatan paspor baru dimulai jam delapan.Sambil menunggu pelayanan dimulai, petugas memberikan penyuluhan prosedurpembuatan paspor. Petugas menjawab semua pertanyaan calon pembuat paspor dengansabar. Buat yang belum sempat foto kopi, tersedia layanan penggandaan dokumen.

Tepat pukul delapan dimulailah pelayanan. Petugas dengan cekatan melakukan verifikasi dokumen, pengambilan sidik jari dan foto. Dalam tempo kurang dari sejam, proses selesai. Dalam lima hari kerja, paspor elektronik sudah siap diambil.

Paspor elektronik ini kemudian dibawa ke Kedutaan BesarJepang untuk didaftarkan. Konsulat Jenderal Jepang kemudian akan memberikan bukti registrasi dalam dua hari kerja. Dengan bukti itu, warga Indonesia tak perlu lagi visa untuk kunjungan singkat kurang dari 15 hari.

0 komentar:

Post a Comment